Popular Posts
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Agama adalah suatu sistem nilai yang diakui dan diyakini kebenarannya dan merupakan jalan men...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Persaingan global merupakan momok yang mengerikan bagi para pengusaha industri ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Entomologi adalah salah satu cabang ilmu biologi yang mempelajari serangga. Istilah ini bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tumbuhan tidak selamanya bisa hidup tanpa gangguan. Kadang tumbuhan mengalami gangguan oleh b...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Judul : Kiamat Kecil Di Sempadan Pulau C. Pengarang ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rempah-rempah telah luas dikenal sebagai pemberi cita rasa atau bumbu dan disamping itu rempa...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ilmu alamiah atau sering disebut ilmu pengetahuan alam (natural science), merupakan pengetahu...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain d...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Al-Qur ’ an sebagai kitab suci rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam yang didalamn...
-
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Manggis merupakan tanaman buah berupa pohon yang berasal dari hutan tropis yang teduh di kawa...
Kode
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(36)
-
▼
August
(36)
-
▼
Aug 26
(31)
- MAKALAH IPA DAN TEKNOLOGI
- INTRAKSI SOSIAL
- INTRAKSI SPESIAL
- MAKALAH IMAN KEPADA RASUL
- MAKALAH ILMU TAJWID
- MAKALAH ILMU FILSAFAT
- MAKALAH IBADAH MADHA DAN GHOHIRU MADHA
- HUKUM KONTRAK
- MAKALAH HIDROGEN DAN MINYAK BUMI
- MAKALAH HAMA DAN PENYAKIT
- MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
- MAKALAH HAKIKAT MANUSIA
- MAKALAH GIZI DAN KESEHATAN
- MAKALAH FILSAFAT
- MAKALAH FASILITAS
- FAKTUR TEMPORAL
- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDIDIKAN
- MAKALAH ENTOMOLOGI LABA-LABA
- MAKALAH DOSA BESAR DAN SYIRIK
- MAKALAH DEMAM BERDARAH
- MAKALAH DAMPAK EKONOMI
- CERPEN
- BUNGA LAWANG
- MAKALAH BUMI DAN ISINYA
- MAKALAH BUMI DAN ALAM SEMESTA
- Makalah Buah Manggis
- Basket
- Bahasa dan Masyarakat
- Bahasa dan Kebudayaan
- Aspek Pemasaran
- AGAMA (MANUSIA)
-
▼
Aug 26
(31)
-
▼
August
(36)
Categories
- makalah (36)
Jadikan Hari Mu lebih Berwarna Dengan Memabaca
Powered by Blogger.
Tuesday 26 August 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang
yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Era reformasi
adalah era perubahan. Perubahan disegala bidang kehidupan demi tercapainya
kehidupan yang lebih baik. Salah satunya adalah dibidang hukum. Dalam bidang
hukum, diarahkan pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang
memfasilitasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti kita ketahui bahwa
banyak peraturan perundang-undangan kita yang masih berasal dari masa
pemerintahan Hindia Belanda.
Hukum kontrak kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
atau Burgerlijk Wetboek Bab III tentang Perikatan (selanjutnya disebut buku
III) yang masuk dan diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda melalui asas
Konkordansi yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri
Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia), hal tersebut
untuk memudahkan para pelaku bisnis eropa/ Belanda agar lebih mudah dalam
mengerti hukum.
Dan seiring berjalannya waktu maka
pelaku bisnis lokal pun harus pula mengerti isi peraturan dari KUHPerdata
terutama Buku III yang masih merupakan acuan umum bagi pembuatan kontrak di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Kontrak
Hukum kontrak dalam bahasa inggris adalah Contract of law, sedangkan dalam bahsa Belanda disebut dengan
istilah overeenscomstrecht. Menurut Lawrence M. Friedman, hukum kontrak adalah
perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur
jenis perjanjian tertentu.
Michael D. Bayles mengartikan hukum kontrak sebagai “Might then be taken
to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement.” (aturan hukum
yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan).
Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal mengartikan, “Law of contract is:
Our society’s legal mechanism for protecting the expectations thst arise from
the making of agreemenets for the future exchange of various types of
performance, such as the compeyance of property (tangible and untangible), the
performance of services, and the payment of money.”3 (Hukum kontrak adalah
mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul
dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja,
seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja
pelayanan, dan pembayaran dengan uang).
Suharnoko mengatakan, suatu
kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata
sepakat, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Dengan memenuhi keempat
syarat tersebut, kontrak menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak
yang membuatnya.
Rumusan tentang kontrak atau perjanjian dalam BW terdapat dalam Pasal
1313, yaitu “Suatu Perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih.”
Dengan mencermati pendapat-pendapat para ahli di atas, penulis memilih
pandangan mengenai arti Hukum Kontrak adalah aturan yang membahas mengenai tata
cara membuat suatu kesepatan antara kedua belah pihak yang mana mereka
mengikatkan dirinya dengan ithikad baik, suatu hal tertentu dan dikemudian hari
akan menimbulkan akibat hukum apabila salah satu diantaranya melakukan
wanprestasi.
B. Unsur-unsur Hukum Kontrak
Dengan memperhatikan beberapa pendapat para ahli tersebut diatas maka
dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam hukum yakni :
a)
Adanya kaidah hukum
Menurut Salim H.S. , kaidah dalam hukum kontrak dapat dibagi menjadi dua macam,
yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan,
traktat, dan yurisprudensi. Adapun kaidah hukum kontrak tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat.
b)
Subjek hukum
Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson yang artinya sebagai
pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur
dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah
orang yang berutang.
c)
Adanya prestasi
Prestasi adalah hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri
atas:
a.
Memberikan sesuatu
b.
Berbuat sesuatu
c.
Tidak berbuat sesuatu
d.
Kata sepakat.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, ditentukan empat syarat sahnya perjanjian.
Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian
pernyataan kehendak antara para pihak.
d)
Akibat hukum
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat
hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu
kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban.
C. Azas hukum kontrak
1.
Asas kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUH Perdata)
yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian
dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan,
menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup lisan.
2.
Asas konsensualisme
merupakan asas yang yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah
pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang
dibuat oleh kedua belah pihak.
3.
Asas Pacta Sunt Servanda/asas kepastian hukum,
asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Hakim atau pihak ketiga
harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Sebagaimana
layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
4.
Asas Itikad baik
merupakan asas bahwa para pihak yaitu kreditur dan debitur harus
melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang
teguh atau kemauan baik dari para pihak.
5.
Asas Kepribadian
yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak
hanya untuk kepentingan (person) itu sendiri.
Sumber hukum kontrak dalam Civil Law (Indonesia dan sebagian besar Negara
Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian antar Negara, Yurisprudensi dan
Kebiasaan.
Sementara Amerika, Inggris (juga Negeri Persemakmuran) yang menganut
system Common Law adalah Judicial Opinion/Keputusan Hakim, Statutory
Law/perundang-undangan, the Restatement (rumusan ulang tentang hukum
dikeluarkan oleh Institut Hukum Amerika/ALI) dan Legal commentary.
D. Syarat sahnya kontrak
1.
Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun
penipuan
2.
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
3.
Mengenai hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Momentum terjadinya kontrak pada
umumnya adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan
penandatanganan kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak.
Fungsi kontrak adalah demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak
agar mereka tenang dan mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.
Kontrak menurut penulis ada 2 macam yaitu Kontrak Nominaat atau bernama
dan Innominaat atau tidak bernama. Maksud dari kontrak Nominaat adalah bahwa
kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat
maksudnya adalah bahwa jenis kontrak tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata
dan pengaturannya diluar KUHPerdata. Sifat pengaturan buku III ini adalah
terbuka (open) artinya dimungkinkan dilakukan suatu bentuk perjanjian lain
selain yang telah diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas
kebebasan berkontrak sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam memenuhi
kebutuhannya ada saja suatu bentuk kontrak/perjanjian yang belum dikenal oleh KUHPerdata. Kontrak
Nominaat contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah
dll. Sementara itu Innominaat adalah
franchise, joint venture, kontrak rahim, leasing, belisewa, production
sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan
manusia.
E. Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum
Kontrak.
1.
Somasi
Diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan 1243 KUHPerdata. Somasi adalah
teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat
memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Somasi timbul karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai yang
diperjanjikan.
2.
Wanprestasi
Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat
dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang telah diberi surat
teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali.
Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi
dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian, meminta ganti
kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian
disertai ganti kerugian.
3.
Ganti rugi
Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam pasal 1243 hingga 1252 KUHPerdata. Ganti rugi ini
timbul karena salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak memenuhi isi
perjanjian yang telah disepakati bersama. Ganti kerugian yang dapat dituntut
berupa: kerugian yang telah nyata-nyata diterima, kerugian berupa keuntungan
yang seharusnya dapat diperoleh (ditujukan kepada bunga-bunga).
4.
Keadaan memaksa/force majeur
Diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan 1245 KUHPerdata. Ketentuan ini
memberikan kelonggaran kepada debitur
untuk tidak melakukan penggantian biaya, ganti kerugian ataupun bunga kepada
kreditur oleh karena suatu keadaan yang berada diluar kekuasaanya dalam
upayanya melakukan prestasi.
5.
Risiko
Adalah suatu ketentuan yang
mengatur mengenai pihak mana yang
memikul kerugian/menanggung akibat, jika ada sesuatu kejadian diluar kesalahan
salah satu pihak yang menimpa obyek perjanjian. Misal ketika telah terjadi
suatu kesepakatan pembangunan gedung, maka segala sesuatu akibat sebelum
penyerahan terjadi menjadi tanggung jawab pihak ketiga selakurisk insurance.
Jika terjadi kebakaran sebelum diserahkan maka itu risiko pihak asuransi yang
harus dipertanggungjawabkan.
F. Penyusunan Kontrak
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan
atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Prakontrak
a.
Negosiasi
b.
Memorandum of Understanding (MoU);
c.
Studi kelayakan;
d.
Negosiasi (lanjutan).
2.
Kontrak
a.
Penulisan naskah awal;
b.
Perbaikan naskah;
c.
Penulisan naskah akhir;
d.
Penandatanganan.
3.
Pascakontrak
a.
Pelaksanaan;
b.
Penafsiran;
c.
Penyelesaian sengketa.
Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung,
biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu
proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi
inilah proses tawar menawar berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU
merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam
bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan
untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar
untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman
sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study,
due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis
tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi,
keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi
kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan
transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi
lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam
menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa
kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar
dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa,
baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan
sistematis.
Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya
penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari
sebuah kontrak, sebagai berikut :
1)
Judul;
2)
Pembukaan;
3)
Pihak-pihak;
4)
Latar belakang kesepakatan (Recital);
5)
Isi;
6)
Penutupan.
Judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas misalnya Jual
Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture
Agreementatau License Agreement. Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata
pembuka, misalnya dirumuskan sebagai berikut :
“Yang bertanda tangan di bawah ini
atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda
tangan di bawah ini.”
Setelah itu dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama
pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi
perusahaan/badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti tempat
tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada perjanjian jual beli
sebagai berikut :
1.
Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di
.... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama ....
berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2.
Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di
.... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh
karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya
disebut pembeli.
3.
Pada bagian berikutnya diuraikan secara ringkas
latar belakang terjadinya kesepakatan (recital). Contoh perumusannya seperti
ini :
“dengan menerangkan penjual telah
menjual kepada pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual sebuah
mobil/sepeda motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini :
Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis
atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh
penjual dan pembeli seperti berikut ini.”
Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar isi kontrak
yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka
tertentu. Isi kontrak paling banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban
pihak-pihak, dan bebagai janji atau ketentuan atau klausula yang disepakati
bersama.
Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam bagian isi
tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan menuliskan kata-kata penutup,
misalnya:
“Dibuat dan ditandatangani di ....
pada hari ini .... tanggal .... Di bagian bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan
kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya diberikan materai.
Untuk perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga masing-masing.”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Banyak permasalahan yang terjadi pada suatu kontrak bila tidak tersusun
dengan baik, rapi dan jelas. Permasalahan tersebut akan semakin merugikan pihak
yang lemah kedudukannya dalam kontrak tersebut bila terjadi perselisihan dan
terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan
dengan seksama efek atau akibat kontrak tersebut sebelum menandatanganinya.
Apakah kita telah memiliki kedudukan yang seimbang atau tidak.
Mengingat pengaturan hukum kontrak
kita yang memang tidak berubah sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, tidak
ada salahnya bagi kita para praktisi, bisnis, masyarakat maupun akademis untuk
mempelajari dan mengerti.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Yudha
Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang
Mediatama, 2008, hal. 1.
Wawan Muhwan
Hariri, S.H. Hukum Perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam.2011.
Pustaka Setia.
Subekti, Prof.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan Tambahan UU Pokok
Agraria dan UU Perkawinan. Pradnya Paramita.Jakarta Cetakan ke 30. 2003.
Salim H.S. Hukum
Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan. Sinar Grafika:Jakarta. Cetakan Keempat;
November 2006.
Undang-Undang No
18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. 2000. Harvarindo.
le='m� �%n l ��� �� pt;mso-add-space:auto;
text-align:justify;text-indent:-21.25pt;line-height:150%;mso-list:l5 level3 lfo7'>A.
Kesimpulan
Tumbuhan tidak selamanya bisa hidup tanpa gangguan. Kadang
tumbuhan mengalami gangguan oleh binatang atau organisme kecil (virus, bakteri,
atau jamur). Hewan dapat disebut hama karena mereka mengganggu tumbuhan dengan
memakannya. Belalang, kumbang, ulat, wereng, tikus, walang sangit merupakan
beberapa contoh binatang yang sering menjadi hama tanaman.
Gangguan terhadap tumbuhan yang disebabkan oleh virus,
bakteri, dan jamur disebut penyakit. Tidak seperti hama, penyakit tidak memakan
tumbuhan, tetapi mereka merusak tumbuhan dengan mengganggu proses – proses
dalam tubuh tumbuhan sehingga mematikan tumbuhan. Oleh karena itu, tumbuhan
yang terserang penyakit, umumnya, bagian tubuhnya utuh. Akan tetapi, aktivitas
hidupnya terganggu dan dapat menyebabkan kematian. Untuk membasmi hama dan
penyakit, sering kali manusia menggunakan oat – obatan anti hama. Pestisida
yang digunakan untuk membasmi serangga disebut insektisida. Adapun pestisida
yang digunakan untuk membasmi jamur disebut fungsida.
DAFTAR PUSTAKA
Labels:
makalah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment